UNGKAP RIAU, PELALAWAN - Terkait dengan pelanggran Tatib dan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Buruh Sejahtra Indonesia 1992 (SBSI) dalam Konfercablub Dewan Pimpinan Cabang (DPC-SBSI 1992) Kabupaten Pelalawan pada tanggal 23 Mei 2016 lalu di Hotel Riyan Pkl. Kerinci, dinilai cacat Hukum. Persoalan itu, sudah saya laporkan kepada Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP-SBSI 1992) namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan alias tidak direspon.
Hal ini disampaikan mantan Plt Ketua DPC-SBSI 1992, Jhonson Sinurat saat dimintai tanggapannya oleh UNGKAP RIAU melalui via salulernya, Sabtu (25/06/2016).
Jhonson Sinurat, terkait persoalan pelanggaran TATIB dan AD/ART SBSI 1992 dalam penyelenggaraan konfercablub DPC-SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan pada ketika itu, terkesan dibiarkan oleh DPP SBSI 1992.
Padahal, Pencabutan Pasal 7 Ayat (3) saat Konfercablub itu, memang suatu pelanggaran dalam Organisasi perserikatan Buruh, karena Pasal itu suatu nyawa dalam berjalannya organisasi yang juga menentukan keseriusan para pengsurus SBSI 1992 dalam memahami aturan-aturan berorganisasi.
“Persoalan ini sudah saya laporkan di DPP. Namun tidak direspon. Bahakn DPP sendiri menyarankan pelanggaran yang sengaja dilakukan pada mekanisme pemilihan Ketua pada konfercablub ketika itu, disarankan agar pelanggaran TATIB tersebut, agar tidak dipersoalkan dan disesuaikan saja,” Katannya sembari menirukan jawaban pihak DPP kepadanya.
Lebih jauh Jhonson Sinurat menmgungkapkan bahwa dengan tidak adanya itikad baik pihak DPP SBSI 1992 memberikan bekal dalam hal membimbing dan mengajarkan Anggota DPC-SBSI SBSI 1992 dalam menjunjung tinggi TATIB dan AD/ART SBSI 1992. Maka organisasi ini kedepan tidak akan dipercaya oleh masyarakat dan terlebih dalam mewujudkan visi misinya.
“Sejatinya DPP SBSI 1992, harus memberikan pemahaman kepada anggotanya, untuk mengetahui serta mematuhi tantanan organisasi, sehingga organisasi ini tidak akan melakukan pelanggaran seperti yang terjadi dalam Konfercablub DPC-SBSI 1992 Pelalawan itu,” katanya.
Dijelaskannya bahwa Pelanggaran yang dilakukan dalam Konfercablub DPC SBSI 1992 itu, hal yang semestinya dihindarkan dalam membangun kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap SBSI 1992. Sebab, Pasal 7 Ayat (3) yang dicabut dalam Konfercablub DPC SBSI 1992 Pelalawan tersebut menentukan kandidat yang bisa ikut dalam pemilihan balon untuk menjadi calon Ketua.
Anehnya, pelanggaran itu tidak direspon oleh pihak DPP. Bahkan pelanggaran itu sudah dipbulikasikan Media Massa, tentu hal sedemikian yang harus direspon dan disikapi oleh DPP, agar SBSI 1992 di mata masyarakat diakui.
Menurutnya lagi, jika pelanggaran TATIB dan AD/ART yang beberapa media memberitakan persoalan itu tidak dilakukan perbaikan dan ferivikasi oleh DPP SBSI 1992. Maka masyarakat menilai SBSI 1992 kedepan tidak berpegang teguh pada pendirian dan juga dinilai tidak paham berorganisasi. Mengingat persoalan ini tidak direspon maka saya akan mundur teratur dari pengurus SBSI 1992 dan mencari organisasi perburuhan yang menjungnjung tinggi aturan organisasi.
“Saya bukan mempersoalkan siapa Ketua terpilih dalam Konfercablub DPC-SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan ini melainkan mekanismenya yang saya sesali, karena ketentuan dalam TATIB serta AD/ART, Balon Ketua harus memenuhi persyaratan dan kreteria dalam Pasal 7 Ayat (3) yang dicabut itu”. (Y01/ABD)
AKBP Suwinto Dimata Tokoh PKN Pelalawan | |
AKBP Suwinto dan PJU Polres Pelalawan Basah Kuyub Melayani Masyarakat Terjebak Banjir | |
AKBP Ronald Sumaja Bersama Instansi Terkait Patroli Gabungan Skala Besar Di-Malam Tahun Baru | |
Sokhi Atulo Laia Hadiri HUT-STM Peduli Kasih Ononiha Desa Segati Panggam | |
Sokhi Atulo Laia Disambut Antusias Ratusan Warga Asal Nias Desa Kiyab Jaya Bandar Seikijang | |
AKBP Dody Wirawijaya Gelar Pasar Murah Ramadhan di Polsek Peranap | |
Bupati Indragiri Hulu Bagikan Takjil Kepada Masyarakat dan Pengendara | |
Sekda Inhu Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1445-H | |
Pangkalan LPG 3-Kg Milik Arzu Beroparasi Tanpa Mengantongi Izin | |
Mobil Pengangkut BBM Kencing di Sebuah Rumah Makan | |