Pelalawan (ungkaptiau.com)- Desinia Zalukhu (38thn) berkeluh kesah kepada wartawan terkait anaknya yang baru tamat SD mengalami kesulitan masuk sekolah tingkat SMPN karena dibatasin dengan aturan ciptaan pemerintah itu sendiri. Dampak dari aturan-aturan pemerintah tersebut, anak saya akan putus sekolah disebabkan tidak lolos perengkingan dalam penerimaan pendaftaran anak didik baru di SMPN-1 Pangkalan kerinci.
"Sudah mendaftar di sekolah SMPN 1 melalui aplikasi yang disediakan panitia sekolah, Namun anak saya tidak ada namanya saat pengumuman penerimaan didik baru," Keluh Janda beranak 4 orang ini.
Dikatakannya, walaupun ada sekolah sekolah lain misalnya seperti sekolah swasta dan junur saya tidak mampu biayanya, "saya hanyalah seorang janda yang menghidupkan 4 orang anak dari almarhum suami saya sejak tahun 2024 silam," Jelas Desnia sambil meneteskan air mata.
Kami tinggal di Gang Olivia Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan-Riau.
"Benar, anak saya memilih sekolah di SMPN 1 Pangkalan Kerinci karena sangat terjangkau untuk berjalan kaki dari rumah menuju sekolah pagi hari dan siang pulang sekolah. Akan tetapi, harapan itu pupus karena dibatasin dengan aturan pemerintah yang begitu klasik itu," katanya.
Arti dari aturan pemerintah klasik ini, paling senang melihat rakyatnya terus mengeluh dan menangis atas aturan-aturannya yang dibuatnya tidak pro rakyat. Kami sangat mendukung pendaftaran penerimaan anak didik baru melalui aplikasi yang dibuat sekolah. Tujuannya, agar tidak lagi membludak orang tua siswa-siswi di sekolah setiap penerimaan anak didik baru.
"Aplikasi itu sangat baik dan memudahkan orang tua dalam mendaftarkan anaknya dari rumah tanpa harus mengambil formulir pendaftaran seperti tahun-tahun sebelumnya.
| Baca juga: | Erisman Yahya: Calon Siswa Yang Tak Lolos Pereingkingan PPDB Tetap Masuk Mengisi Bangku Cadangan |
Panitia sekolah: jika anak siswa lebih dari 32 orang dalam satu lokal, siswa dan atau siswi tersebut akan bermasalah dapodiknya di pemerintah pusat.
"Ini yang buat aturannya pemerintah. kemudian aturan wajib sekolah 12 tahun juga pemerintah dan mengapa sebaliknya menciptakan aturan yang mempersulit anak-anak masuk sekolah seperti jalur Prestasi, Zonasi /domisili dan Afirmasi.?," Ketusnya.
Terpisah Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMPN-1) Pangkalan Kerinci, Junaidi yang dikonfirmasi Selasa (08/7/2026) mengatakan bahwa untuk sekolah yang ia pimpin sudah penuh.
"Mohon maaf, sekolah SMPN-1 yang kami pimpin saat ini sudah penuh dan di coba konfirmasi di SMPN-5 saja ya," katanya singkat sembari menyarankan.
Hal yang sama dikatakan Nizar (Kepsek SMPN-5) dalam konfirmasi media ini menyebutkan bahwa Sekolah SMPN-5 Kelurahan Kerinci Timur sudah penuh.
Mendengar pernyataan dua orang Kepsek ini. Calon siswa bernama Imanuel Fiurtrisman Pius Halawa spontan menangis dan terus bermohon kepada sang wartawan untuk dapat membantu agar dia bisa Sekolah.
Saat persolan ini dikonfirmasikan kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo melalui kontak person-ya dan tidak mendapat jawaban yang pasti karena handponnya sedang menolak semua panggilan.***
| Pimpin Penutupan TMMD Ke-129 di Desa Pangkalan Terap Teluk Meranti | |
| Wujudkan Green Policing di Pelalawan | |
| Tinjau Perkembangan Lahan Jagung 4 Ha Program Ketahanan Pangan di Desa Betung | |
| Polres Pelalawan Kibarkan 30 Bendera di Desa Rantau Baru | |
| Kepala BPN Komitmen Mendukung Penyelesaian Kasus Lahan Desa Sotol Secara Cepat dan Transparan | |
| Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka Bandar Sei Kijang | |
| RPK dan Masyarakat Padamkan Karhutla 5 Hektar di Wilayah Kerumutan | |
| Amankan Pria Asal Sumut Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Langgam | |
| Dampingi Bupati Lepas Jalan Santai HUT Ke-29 HKBP Maduma Pkl. Kerinci | |
| Kapolres Pelalawan dan Wakil Bupati Pelalawan Lari Kedalam Hutan di Teluk Binjai | |















