Pekanbaru (ungkapriau.com)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, kembali memiskinkan bandar narkoba dengan menyita uang tunai sekitar Rp.3 Miliar serta sejumlah aset lain dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan peredaran sabu internasional dibawah kendali seorang narapidana berinisial AA dari dalam lapas di Riau.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan 27 bungkus besar sabu pada 9 November 2025 lalu, saat dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) ditangkap di Jalan Kesadaran, Pekanbaru.
“Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan. Upaya ini untuk memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan,” ujar Kombes Putu, Senin (1/12).
Dalam pemeriksaan, RF dan HR mengaku sudah tiga kali menjadi kurir sabu atas perintah AA. Mereka menerima upah Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil mereka distribusikan.
| Baca juga: | |
| Polri Tangkap 15 Pengedar Narkoba Trans Nasional | |
| Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Kurir Sabu Jaringan Internasional | |
| Siak Akan Selenggarakan Festival Gasing Internasional | |
Pada penangkapan terakhir, keduanya membawa 27 paket besar sabu atau sekitar 26,5 kg, sebelum akhirnya ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau.
Kombes Putu menjelaskan, dari hasil pengembangan, penyidik menemukan adanya aliran transaksi mencurigakan dalam rekening yang digunakan RF dan HR. Penelusuran ini membawa tim pada identitas AA yang diketahui menjadi pengendali jaringan.
Melalui kolaborasi dengan Kemenkumham Riau dan pihak Lapas Kelas II Pekanbaru, petugas kemudian mengamankan AA dan menyita sejumlah barang bukti.
Total barang bukti yang diamankan dari AA meliputi, Uang tunai sekitar Rp3 miliar, 1 unit mobil, 7 unit telepon genggam, 3 kartu ATM, Akses mobile banking yang digunakan untuk transaksi narkoba dan 27 bungkus besar sabu (barang bukti utama pengungkapan awal)
Penyidik juga telah melakukan pemblokiran beberapa rekening yang dikuasai tersangka untuk menelusuri kemungkinan aset lain.“Kami terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” tegas Kombes Putu.
Selain dijerat Pasal penyalahgunaan narkotika, AA alias B juga dikenai Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba tidak hanya melalui penangkapan pelaku, tetapi juga memutus aliran logistik dan keuangan jaringan agar tidak lagi mampu beroperasi.***
| Irjen Pol Herry Heryawan Pimpin Buka Pendidikan Siswa Bintara Polri TA.2025-2026 di SPN Polda Riau | |
| Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Gakkum Karhutla Polda Riau | |
| Erisman Yahya: Calon Siswa Yang Tak Lolos Pereingkingan PPDB Tetap Masuk Mengisi Bangku Cadangan | |
| Irjend Pol Herry Heriawan Minta Maaf Atas Penutupan Jalan di Acara Bhayangkara Run 2025 | |
| Penimbunan Jalan Kebun Milik Agus diDesa Kuala Panduk Terindikasi Gunakan Matreal Tanah Timbun Ilegal Dan Kebun Seluas 150 Hektare diDuga Tidak Mengantongi Izin | |
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Mulyadi Kembangkan Karyanya Dimusik dan Sekaligus Pencipta Lagu | |
| Rencana Peminjaman 200 Miliar: DPRD Inhil Belum Setujui Usulan Pemkab Inhil | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Polsek Siak Hulu Amankan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Dari Tersangka | |















