Kampar (ungkapriau.com)- Jajaran Polsek Tapung berhasil amankan tiga pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda pada Jum'at (7/11/2025) sekira pukul 21.00 Wib.
TKP pertama di Lapangan bola kaki Akasia 14 Desa Gading Sari berhasil diamankan dua pelaku IN (19) warga Desa Indrapuri dan FI (18) warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu 1,59 gram diamankan.
Dan TKP kedua di sebuah ruko kosong Flamboyan V Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung disana ditangkap pelaku berinisial BO (23) warga Desa Tanjung Sawit darinya ikut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 2,52 Gram.
Hal dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, "benar TKP pertama berhasil diamankan dua pelaku dan hasil pengembangan berhasil kita amankan satu pelaku lagi,"ujar Kapolsek.
Awal kejadian penangkapan pelaku ini berawal kita mendapatkan Informasi adanya peredaran dan penyalah guna narkotika jenis sabu di Lapangan bola kaki Akasia 14 Desa Gading Sari. "Unit Reskrim Polsek Tapung langsung bergerak melakukan penyelidikan.
| Baca juga: | |
| Akbar Tanjung ; Ada Titik Terang Perdamaian di Partai Golkar | |
| Polres Kuansing Tangkap 2 Pelaku Perkosaan Bidan Desa | |
| Polsek Pkl Lesung Berhasil Tangkap 3 Tersangka | |
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik dan ditemukan di samping kedua pelaku duduk.
"Pelaku kita interogasi dan mengakui mendapatkan barang haram itu dari BO," jelas Kapolsek.
Selanjutnya langsung dilakukan pengembangan dan melacak keberadaan pelaku BO yang diketahui berada di Desa Tanjung Sawit. "Pelaku BO saat itu ditemukan sedang duduk didepan ruko kosong dan menangkan pelaku bersama barang bukti,"tutur Kapolsek.
Pelaku Bo kita geledah dan ditemukan 18 paket kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dibalut tisu putih di tanah. "Saat diinterogasi pelaku BO mengaku mendapatkan barang bukti itu dari dari AD di pekanbaru,"kata Kompol David.
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti lainnya di bawa ke Polsek Tapung guna penyelidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas Kapolsek Tapung.***
| Polres Kampar Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-97 | |
| AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang Silaturahmi dengan Awak Media | |
| Pelaku Pencabulan Berhasil di Tangkap Polres Kampar Saat Sedang di Warung | |
| Pelaku Trabrak Lari Berhasil Diamankan Tim Raga Polres Kampar | |
| Kapolsek Kampar Kiri Hilir Berbagi Kasih di Hari Bhayangkara ke-79 | |
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Mulyadi Kembangkan Karyanya Dimusik dan Sekaligus Pencipta Lagu | |
| Rencana Peminjaman 200 Miliar: DPRD Inhil Belum Setujui Usulan Pemkab Inhil | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Sita 3 Miliar dan Aset Bandar Narkoba dalam Kasus TPPU Jaringan Internasional | |















