(Pelalawan UNGKAPRIAU.COM) - Polsek Teluk Meranti berhasil menangkap bandar sabu YP (40) beserta barang bukti 13 paket kecil dan 6 paket kecil kosong menurut pengakuan pelakunya sudah habis dipakai, Senen, (15/9/2025), dikediaman pelaku RT.003/RW.009, Jalan Lintas Bono, kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat Kapolsek Teluk Meranti Ipda. Boby Even, S.H, M.H memerintahkan Ps. Kanit Reskrim, Aipda. M. Ismi.
| Baca juga: | |
| Satlantas Polres Pelalawan Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari | |
| Polsek Pkl Lesung Berhasil Tangkap 3 Tersangka | |
| OPSNAL Polres Pelalawan Berhasil Ringkus Sindikat Curanmor | |
"Mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dirumah pelaku, kita memerintahkan anggota segera melakukan penyelidikan lebih lanjut sehubungan adanya operasi Antik Polres Pelalawan", sebut Boby, Selasa (16/9/2025) di Teluk Meranti kepada media ini.
Tim yang dipimpin Kapolsek langsung menuju rumah pelaku didampingi RW setempat, sekira pukul 23:00 WIB, setibanya dirumah pelaku tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan bong (alat hisap sabu-sabu) di belakang rumah pelaku dan selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah, dalam penggeledahan turut ditemukan lipatan kertas diatas meja dekat etalase kaca jualan rokok berisikan plastik paket sabu kecil berjumlah 13 (tiga belas) paket dan plastik kecil kosong berjumlah 6 (enam) buah.
"Terkait 6 paket kecil sudah kosong, setelah dipertanyakan kepada pelaku, ia mengaku bahwa baru menghisap atau menikmati serta menjual narkotika jenis sabu-sabu", jelas Boby.
Lebih lanjut Boby mangatakan, unit Reskrim Polsek Teluk Meranti juga turut mengamankan HP Android merk VIVO berwarna biru hitam milik pelaku yang digunakan untuk menghubungi atau memesan narkotika tersebut kepada penjual yakni, UK yang kini DPO (Daftar Pencarian Orang) dan uang sebanyak Rp. 1.435.000 (Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) yang terdapat pada kantong celana sebelah kanan sehabis menjual sabu-sabu kepada orang lain.
"Setelah mengamankan barang bukti, berdasarkan rumusan Pasal 114 ayat Jo Pasal 112 ayat Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku diamankan guna pengusutan lebih lanjut", Kapolsek mengakhiri. (SUL).
| Pimpin Penutupan TMMD Ke-129 di Desa Pangkalan Terap Teluk Meranti | |
| Wujudkan Green Policing di Pelalawan | |
| Tinjau Perkembangan Lahan Jagung 4 Ha Program Ketahanan Pangan di Desa Betung | |
| Polres Pelalawan Kibarkan 30 Bendera di Desa Rantau Baru | |
| Kepala BPN Komitmen Mendukung Penyelesaian Kasus Lahan Desa Sotol Secara Cepat dan Transparan | |
| Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka Bandar Sei Kijang | |
| RPK dan Masyarakat Padamkan Karhutla 5 Hektar di Wilayah Kerumutan | |
| Amankan Pria Asal Sumut Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Langgam | |
| Dampingi Bupati Lepas Jalan Santai HUT Ke-29 HKBP Maduma Pkl. Kerinci | |
| Kapolres Pelalawan dan Wakil Bupati Pelalawan Lari Kedalam Hutan di Teluk Binjai | |















