Pelalawan (ungkapriau.com)- Sungguh miris, 32-Tahun PT. Riau Andalan Pulp And Paper (PT. RAPP) mengeruk kekayaan alam bumi kerajaan pelalawan dan sebagaian besar masyarakat di daerah itu, belum merasakan kompensasi berupa 'Tanaman Kehidupan' dari perusahaan milik taipan Sukamto Tanoto itu.
Kendatipun persoalan program 'Tanaman kehidupan' ini terus menjadi perdebatan krusial selama 32 tahun dikalangan masyarakat Kelurahan Pelalawan hingga bergulir dimeja Kejagung RI. Namun hal itu, belum terlihat solusi penyelesaian oleh perusahaan PT. RAPP kepada masyarakat.
Sementara itu, Pada Bulan Juni 2024 silam. Pihak Kejagung RI melalui Direktorat B dari Jaksa Agung Muda Intelijen yang di Pimpin oleh Dr. Yudha Purna, S.H, M.Hum (Kepala Sub Direktorat Sosial, Ketertiban dan Ketentraman Umum) memintai keterangan pihak PT. RAPP terkait persoalan 'Tanaman Kehidupan' masyarakat itu.
Ketika hal ini, di konfirmasikan Kepada Mulia Nauli (Direktur PT. RAPP). Senin (10/03/2025) terkait hasil pemeriksaan pihak Kejagung terkait pelanggaran Hukum PT. RAPP tentang 'Taman Kehidupan' masyarakat Kelurahan Pelalawan. Namun tidak mendapat penjelasan karena Direktur PT. RAPP ini tak menjawab konfirmasi www.ungkapriau.com.
Sementara itu, Humas PT. Riau Andalan Pulp And Paper (Budi Firmansyah) dikonfirmasi media ini melalui pesan Whatsapp-nya, Senin (10/03/2025).
Budi Firmansyah juga menyebut pihaknya sebagai perusahaan, dan terus memastikan bahwa RAPP selalu mematuhi semua peraturan hukum dan regulasi yang berlaku di negara Republik Indonesia. "Kami secara aktif juga telah melakukan berbagai upaya dialog secara aktif dengan masyarakat di tingkat kelurahan untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik bagi semua pihak," sambungnya lagi.
Budi Firmansyah yang mewakili Managent PT. RAPP ini dalam konfirmasi www.ungkapriau.com mengaku bahwa pihkanya selalu terbuka untuk bisa terus berdialog dan bermusyawarah melalui semua saluran komunikasi yang baik dan konstruktif untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak.
Kepad media ini, Budi Firmansyah menerangkan PT. RAPP telah memberikan kompensasi di 8 desa di Kabupaten Pelalawan, melalui program yang disepakati oleh pihak perusahaan dan masyarakat, melalui proses dialog yang kontsruktif.
Sekali lagi kami sampaikan, "Kami selalu terbuka untuk berdialog dan berdiskusi dengan masyarakat untuk bisa memberikan kontribusi positif bagi warga masyarakat di sekitar wilayah operasi kami agar keberadaan perusahaan PT. RAPP terus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat," ujarnya.
Disinggung mengenai pelanggaran hukum PT. RAPP tentang Tanaman Kehidupan masyarakat Kelurahan Pelalawan yang di periksa oleh pihak Kejagung pada Juni 2024 lalu itu. Namun hal itu tidak ditanggapi oleh Budi Firmansyah (Humas PT. RAPP) termasuk tentang adanya laporan masyarakat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI atas dugaan pengrusakan sumber kehidupan masyarakat.
Kasus tanaman kehidupan program PT. RAPP ini untuk masyarakat Kabupaten Pelalawan, kian memanas dan viral setelah anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Partai Demokrat (Asnol Mubarack, S.Sos, M.Si menyuarakan persoalan itu dalam Rapat sidang penyampaian pidato perdana Bupati Pelalawan H.Zukri dan Wakil Bupati H.Husni Tamrin di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu.***


LSM AJPLH Harapkan Kapolri Turun Tangan Berantas Ilegal Logging di Pelalawan | |
Asnol Mubarack: 32-Tahun PT. RAPP Abaikan Hak Masyarakat Kelurahan Pelalawan | |
Pemdakab Pelalawan Menggelar Syukuran Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan | |
H.Zukri Perintahkan Dinas PUPR Respons Laporan Kerusakan Jalan | |
Dr.Freddy Simanjuntak Pertanyakan Laporan Pencemaran Nama Baik Kliennya di Polda Riau | |


TP-PKK Kabupaten Nisel Gelar Perayaan HUT Kartini Ke-146 Tahun 2025 | |
Sekolah Kelas Jauh SMA diDesa Pulau Muda Butuh Ruang Kelas Baru | |
Yudi Miliki 15 Paket Shabu dan Di Tangkap Polsek Kelayang | |
Bupati Nisel Launching Pengoperasian Kapal Cepat Rute Teluk Dalam - Kepulauan Batu | |
Puluhan Warga Balilas Minta Camat Sebrida Tutup Tempat Billiar di Daerahnya | |
