Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Terafiliasi Pengusaha Ilegal Logging,
Oknum Wartawan Beritakan LSM Lingkungan Hidup Sepihak

Redaksi UR Media
Jumat, 21 Feb 2025 09:34 WIB | dilihat: 15515 kali
Foto: Mobil Dump Truk yang sedang mengangkut Kayu yang diduga tanpa memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari daerah asal Kecamatan Kerumutan yang berhasil diikuti oleh LSM penggiat Lingkungan Hidup bersama Media

Pelalawan (ungkapriau.com)- Aktivitas Illegal logging, berkembang subur di wilayah Kabupaten Pelalawan-Riau. Hal ini, terkesan adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan diduga oknum - oknum APH terlibat Beck Up termasuk oknum wartawan.

Pembiaran usaha ilegal ini, membuat para pelaku merasa kebal hukum karena APH merasa berada dipihak mereka dan termasuk oknum wartawan yang turut terlibat menyelamatkan usaha haram - haram itu.

Celakanya lagi, para media dan LSM, terlihat berdiri pada 2 sisi berbeda. Ada yang pro pelaku usaha ilegal dan ada juga yang bersuara lantang mendorong APH memberantas usaha ilegal yang dinilai berkembang subur di wilayah hukum Polres Pelalawan.

Mengapa disatu sisi oknum wartawan terafiliasi pengusaha karena didalam topic pemberitaan media yang viral di berbagai media online saat ini justru saling serang dan saling memberitakan.

Oknum wartawan yang terafiliasi pengusaha ilegal logging, menuduh wartawan dan penggiat penyelamatan lingkungan hidup (LSM) melakukan pemerasan terhadap pengusaha kayu tanpa adanya bukti sebagai dasar tuduhan media itu.

Kendatipun LSM dan wartawan sudah membuat pengaduan atas temuan Tim-nya tentang kegiatan ilegal logging di wilayah Hukum Polres Pelalawan. Namun hal itu, diabaikan begitu saja yang kesannya pembiaran.

Maraknya usaha-usaha ilegal di Kabupaten Pelalawan termasuk Ilegal Logging, menjadi perdebatan hangat di berbagai platform media sosial TikTok dan grup link WhatsApp.

Sungguh tidak mencerminkan sikap dan tindakan oknum wartawan yang terafiliasi dengan pengusaha ilegal di daerah itu. Pasalnya, oknum wartawan tersebut tidak segan - segan membuat berita sepihak terhadap sesama profesi wartawan maupun LSM yang ia nilai menganggu pengusaha yang atensi kepadanya. 

Ironisnya, beberapa oknum wartawan yang terafiliasi pengusaha ilegal di daerah itu justru menyerang dan menjatuhkan profesinya sendiri demi kepentingan tertentu. Seperti halnya pemberitaan yang dilakukan media RiauExpose.com yang tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak yang dituduh memeras itu.

“Ya, kita sudah ketemu dengan Pimred RiauExpose.com, di Pandopo Jalan Kuantan Raya Kota Pekan baru dengan tujuan untuk klarifikasi dan memberikan hak jawab atas pemberitaan sepihak itu. Akan tetapi, orang yang mengaku Pimred itu tidak melayani hak koreksi kami," jelas Amri.

Kita ada 4 orang dari aktivis Lingkungan Hidup duduk bersama DS salah seorang Pimred. Tujuan kita untuk menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan sepihak yang di tayangakan itu. Namun pihaknya menjawab sudah koordinasi dengan kasat Reskrim Polres Pelalawan.

Anehnya, pimred ini diduga tidak memahami arti dari hak koreksi dan atau hak jawab narasumber yang sejatinya ia harus klarifikasi dan melayani hak jawab korban pemberitaannya sepihak itu.

"Media ini, menayangkan berita tanpa konfirmasi kepada kami selaku Aktivis Lingkungan. Ini merupakan penyebaran informasi dan atau berita hoax di medianya," tukasnya.

Celakanya lagi. Selain inisial DS (Pimred-red) tidak melayani hak jawab kami, malahan meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk biaya penghapusan berita yang ia tayangkan di link medianya.

Kabupaten Pelalawan kini menjadi sorotan utama akibat maraknya illegal logging yang akan membawa dampak buruk terhadap kelestarian hutan yang dampaknya kelak sangat merugikan masyarakat.

Mengenai aktivitas pembalakan liar di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kecamatan Kerumutan itu. Ibarat penyakit yang sudah kronis akibat pembiaran. Bahkan jenis kayu yang dilindungi (Ramin), dilaporkan telah banyak ditebang secara ilegal.

 

Kepada media ini, Amri Koto menyampaikan bahwa pihaknya dari LSM Lingkungan Hidup (AJPLH), bekerja sama media untuk mengungkap kebenaran di balik aktivitas ilegal ini. 

"Ya, kita berkomitmen mengawal setiap perkembangan kasus dan mencari bukti kuat dan melaporkan ke pihak berwenang agar menindak para pelaku. Namun, upaya kami ini justru mendapatkan tantangan dari berbagai pihak yang terafiliasi berkepentingan pada bisnis ilegal," ujarnya.

Dugaan kuat adanya sosok “Big Bos” yang mengendalikan operasi illegal logging di beberapa lokasi. Nama inisial AL mencuat sebagai salah satu pengusaha yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini. 

Inisial AL sebagai pelaku atau pengendali usaha Ilog tersebut sesuai keterangan seorang sopir truk pengangkut kayu yang menyebut kayu yang ia angkut berasal dari Kerumutan dan hendak dibawa ke Pangkalan Kerinci.

Amri Koto (Ketua DPD AJPLH-red), banyak peroleh informasi terkait aktivitas ilegal logging dari masyarakat dan termasuk dari pengemudi truk yang mengangkut kayu - kayu dari Kecamatan Kerumutan itu. 

Tidak berselang lama informasi yang didapat LSM Lingkungan Hidup tentang sosok AL dan AL terlihat langsung datang menghampiri LSM dan sejumlah media dengan gelagat buka baju dan meminta KTA Tim LSM bersama wartawan.

"AL, langsung meminta Tim Aktivis Lingkungan Hidup dan wartawan dengan cara melakukan rekaman Video seperti ala video viral supir Pick Up di Tiktok yang menjerat tiga orang oknum wartawan pelalawan," jelasnya.

Setelah itu, AL melarikan mobil bermuatan kayu dengan balik arah menuju kota sorek yang semula tujuannya ke Pangkalan Kerinci. Aksinya tersebut sebagai bentuk upaya menghilangkan jejak. 

"Kami pun terus melacak keberadaan mobil pengangkut kayu Ilog itu dengan menelusuri wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras dan Bandar Petalangan. Namun tidak membuahkan hasil," katanya.

Amri Koto juga menyebut lokasi pengolahan kayu yang tersembunyi di dalam perkebunan kelapa sawit. Temuan ini semakin memperjelas aktivitas illegal logging di Kabupaten Pelalawan bukan sekadar dugaan, tetapi merupakan kenyataan yang dibiarkan berlarut-larut.

Di lokasi tersebut, ditemukan berbagai alat pengolahan kayu, termasuk mesin pemotong kayu, drum, serta bekas bakaran serbuk kayu. Bahkan, terdapat dua tumpukan kayu yang diperkirakan mencapai sekitar enam kubik, menunjukkan bahwa operasi ini sudah berlangsung lama dan terorganisir dengan baik.

Masyarakat dan Aktivis Lingkungan Hidup mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku illegal logging ini. 

"Iyalah, bukan hanya masalah dugaan pemerasan dan pengancaman seperti narasi berita yang dibangun oleh oknum-oknum wartawan yang diterbitkan di medianya itu. Akarnya yang perlu di respon sebab akibat pembiaran dan lepasnya pengawasan dari APH akan menjadi buruk suasana baik antara sesama media maupun dengan pengusaha kayu," kata Amri.

Hal ini dapat memicu pencemaran nama baik antara satu dengan lainnya dan semakin jauh dari kondusifitas detengah-tengah masyarakat. Jika dibiarkan, kejahatan lingkungan ini akan terus berlangsung tanpa ada yang bertanggung jawab.

Informasi mengenai kasus ini telah beberapa kali disampaikan kepada pihak Polres Pelalawan. Namun, hingga kini, tindakan tegas yang diharapkan belum terlihat. 

"Benar, keterlambatan ini diduga kuat ada pihak-pihak tertentu terafiliasi bermain di balik layar untuk melindungi pelaku," pungkasnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan juga harus turun tangan dan menunjukkan sikap tegas dalam menangani masalah ini. 

Keberlanjutan lingkungan dan keselamatan ekosistem harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan segelintir individu yang ingin meraup keuntungan dari kerusakan alam.

Jika aparat dan pemerintah tidak segera bertindak, ancaman kerusakan ekosistem akan semakin nyata. Illegal logging ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, bencana banjir tetapi juga berpotensi memicu bencana alam lainnya yang membahayakan masyarakat. 

Perlu diketahui adanya laporan warga bahwa satwa liar seperti harimau sudah mulai terlihat di sekitar lokasi pembalakan liar dan perkebunan masyarakat karen habitat mereka telah terganggu. 

Situasi ini, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari kehancuran.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved