Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Di Momen Hari Pers Nasional,
Tiga Oknum Wartawan Mendapat Kado Istimewa Dari Polres Pelalawan

Yulianus Halawa
Sabtu, 01 Feb 2025 10:32 WIB | dilihat: 22972 kali

Pelalawan (ungkapriau.com)- Tiga dari enam orang oknum wartawan online di wilayah Kabupaten Pelalawan, mendapat kado istimewa dari Kapolres Pelalawan di momen Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2025. 

Kado istimewa yang didapat ketiga oknum wartawan online ini, berbentuk dugaan tindakan tegas dalam memaksa mengistrahatkan sementara tugas - tugas jurnalistik ketiga wartawan ini dengan cara menangkap dan menahan. 

Ketiga wartawan online ini, ditahan pada Kamis (30/01/2025) malam dengan sangkaan pasal 335 ayat 1 dan 2 KUH Pidana. Penahanan mereka, sebagai bentuk penghargaan jasa wartawan dalam mendukung berbagai kegiatan Polri selama ini di bidang publikasi media. 

Wartawan yang mendapat hadiah penahanan dimomen HPN 2025 ini, antara lain, Abdul, Soni dan Junius. 

Menurut Yafanus Buulolo SH, kuasa hukum para korban dugaan kriminalisasi kepolisian, penetapan tersangka kepada kliennya terlalu dipaksakan oleh penyidik Polres Pelalawan. Penyidik menerapkan pasal 335 ayat 1 dan 2 KUH Pidana yang berbunyi, “Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4,5 juta: ayat 1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; Ayat 2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

Dijelaskan Yafanus, pasal yang terapkan oleh penyidik terhadap kliennya tidak terpenuhi unsur. Sebab pasal 335 KUHP tersebut harus bisa dibuktikan dengan tindak kekerasan, pemerasan, kemudian ada kerugian yang dialami oleh korban. 

"Jika ada barangnya rusak atau hilang.

? atau mengalami luka dan lain sebagainya, tentu penerapa pasal- pasal itu lazim dan memenuhi," Papar Yafanus, S.H, seraya mempertanyakan kinerja penyidik Polres Pelalawan.

Kepada media ini, Yafanus, S.H menambahkan bahwa Penetapan tersangka terhasap Abdul, Soni dan Junius, berawal atas peristiwa satu unit mobil pick up yang melintas di Jl Lintas Timur beberapa waktu lalu diberhentikan. 

"Ya, Mobil pick up tersebut dicurigai sedang membawa barang ilegal karena tidak memberikan jalan bagi kendaraan yang ditumpangi sejumlah rekanan wartawan yang mencoba mendahului mobil pick up tersebut pada ketika itu," Ulasnya.

Sebagaimana video yang viral diakun tiktok @chikachika570 beberapa waktu lalu, satu unit mobil pick up warna hitam bak tertutup terpal warna wani. Antara supir mobil pick up tersebut tampak terjadi perdebatan dengan sejumlah rekan wartawan. Sambil melakukan video rekaman kepada para wartawan, supir mengaku membawa paket sicepat.

Disisi lain, informasi yang diperoleh oleh wartawan media ini, mobil pick up tersebut diduga sedang membawa baby lobster yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Baby lobster itu milik oknum anggota Polda Riau.

Akan tetapi, dugaan itu tidak bisa dibuktikan kebenarannya oleh sejumlah rekanan wartawan karena sangsopir Mobil Pick Up itu tetap bersikuku barng angkutannya merupakan paket si cepat tanpa memperlihatkan. 

"Ya, sejumlah Wartawan ini sangat memahami batas - batas kewenangan tugasnya yang hanya sebatas konfirmasi /bertanyak sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," ucapnya.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved