Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Wajah Kepemimpinan Kadisdik Pelalawan,
Legalitas Surat Rekomendasi Layak Mengajar Guru Kristen Dari Kemenag di Pertanyakan

Yulianus Halawa
Minggu, 04 Agus 2024 02:44 WIB | dilihat: 17576 kali
Foto: Surat rekomendasi dari Kemenak Pelalawan dan Surat Respon Kepsek SDN 001 Ukui

Pelalawan (ungkapriau.com)- Surat Rekomendasi layak mengajar yang diterbitkan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan melalui Kantor Mentri Agama (Kemenag) terhadap Guru Honor Nasrani di setiap Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Pelalawan, di pertanyakan legalitasnya.

Pasalnya, Surat Rekomendasi Layak Mengajar yang diperoleh Budiman Laia,S.Th (Guru Honorer) dari Kemenag Kabupaten Pelalawan dengan Nomor 4481/KK. 04.07/PP.00.11/1/2023, memicu permasalahan krusial.

Surat Rekomendasi Layak Mengajar yang diberikan Kemenag itu kepada Guru Honorer kristen di Dinas Pendidikan dan atau Guru Honorer Komite misalnya, tidak memiliki legalitas hukum anonim dan atau kekuatan hukum pasti.

Seperti diketahui bahwa surat layak mengajar ini, setiap satu (1) tahun dan diwajibkan bagi pemegang surat rekomendasi Kemenag itu melakukan perpanjangan di Kantor Kementrian Agama Pelalawan.

Seperti halnya yang terjadi dan di alami Budiman Laia, S.Th (Guru Honor Kristen) yang sebelumnya pihak Kemenag menempatkan di Sekolah Dasar Negeri 001 Ukui. Namun celakanya, surat rekomendasi itu, belum sempat dipergunakan dan pihak Kemenag, kembali mengeluarkan surat rekomendasi yang sama kepada Anak Ketua Komite sekolah SDN 001 Ukui untuk menjadi Guru Honor Kristen di sekolah itu.

Kepala Kemenag Kabupaten Pelalawan yang dikonfirmasi media ini melalui Jernih Simatupang diruangan kerjanya. Pihaknya membenarkan adanya mengeluarkan surat rekomendasi layak mengajar kepada Budiamian Laia, S.Th untuk mengajar di sekolah SDN-001 Ukui yang di Pimpin Kepsek, Moh Juhadi, M.Pd.

"Benar, surat rekomendasi layak mengajar itu, diterbitkan dan diberikan kepada Sdri.An Budiman Laia, S.Th pada Tahun 2023 lalu," aku, Jernih Simatupang kepada media ini.

Dijelaskannya, pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi yang baru kepada calon Guru Honor Kristen yang baru, karena pemegang Surat Rekomendasi yang lama (Budiman Laia,S.Th-red), tidak ada melakukan perpanjangan. 

"Surat rekomendasi layak mengajar itu, wajib di perpanjang 1x dalam satu tahun sesuai waktu limit berlakukannya," katanya berdalil.

Mengenai Kepala Sekolah tidak senang kepada Sdri. Budiman Laia, S.Th itu tidak perlu kami mengetahui hal tersebut. Bahkan beberapa waktu lalu. Kami bersama Kepala Sekolah dan Komite sekolah meminta kami dari Kemenag untuk menerbitkan surat rekomendasi dan permintaan itu sudah kita respon dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada calon Guru Honorer kristen yang baru.

"Ya, kalau yang direkomendasikan itu merupakan anak Ketua Komite, itu diluar pengetahuan kami dan itupun tidak perlu kami ketahui," pungkas Jernih Simatupang.

Terkait masalah Ibu Budiman Laia, S.Th, nanti kami dari Kemenag akan keluarkan surat Rekomendasi Layak Mengajar untuk di SDN 015.

Aneh dan ajaib. Kendatipun Kepala Sekolah SDN 001 Ukui, Moh Juhadi, S.Pd telah mengakui menerima surat rekomendasi Kemenag Nomor : 421.1/SDN.001/IV/2023/017 tetang Sdri.Budiman Laia, S.Th sebagai Guru Honor Kristen di sekolah yang dipimpinnya. Namun, selama 1 tahun tidak surat yang diterimanya belum diproses/ menyetujui Sdri.Budiman Laia, S.Th mengajar sebagai Guru Honor Kristen di sekolahnya.

Perbuatan yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 001 Ukui, Moh Juhadi, S.Pd ini, menimbulkan asumsi bahwa dirinya menanamkan bibit-bibit kebencian terhadap suku minoritas dan etnis serta golongan.

Kepada Bupati Pelalawan H.Zukri Misran dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, diminta untuk memanggil serta mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SDN 001 tersebut.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved