Pelalawan (unggkapriau.com)- Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan, melaksanakan Sosialisasi dan penyuluhan terkait peraturan tertib berlalu lintas saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Penyuluhan ini, sebagai bentuk kepedulian Satlantas Polres Pelalawan dalam menghimbau Siswa-siswi SMAN-1 dan SMPN-3 untuk menjadi pelopor keselamatan saat sedang mengendarai Sepeda Motor.
Sosialisasi aturan tertib berlalu lintas ini, dilaksanakan di SMAN-1 dan SMP-3 Bandar Sei kijang Kabupaten Pelalawan yang sekaligus sosialisasi safety driving dan riding bersama tim ISDC. Senin(13/5/2024).
Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Akira Ceria S.IK, M.M, menyampaikan pihaknya terus mensosialisasikan budaya tertib lalu lintas kepada masyarakat.
Polisi wanita (Polwan) berpangkat AKP ini menerangkan terkait kegiatannya saat ini merupakan kegiatan sosialisasi pendidikan masyarakat (Dikmas) melalui jenjang pendidikan formal. Sasaran sosialisasinya ada kepada pelajar SMA dan SMP, melalui program Satlantas "Police Goes To School".
Menurutnya, dalam sosialisasi tertib berlalulintas yang dipaparkan terhadap pelajar SMA 1 dan SMP 3 Bandar Sei kijang ini sebagai bentuk pesan-pesan keselamatan berlalu lintas.
Selain itu, pihaknya menyampaikan manfaat dari menggunakan Helm SNI pada saat berkendara. Serta cara berkendara yang berkesalamatan oleh tim ISDC.
Tentulah ya, "Paling diharapkan dari sosialisasi ini agar para pelajar di SMAN 1 Bandar Sei kijang dapat mengerti dan memahami tentang etika dalam berlalu lintas dan menyadari manfaat besar menggunakan helm dan keselamatan anak-anak dijalan raya, Baik pada saat berangkat ataupun pulang sekolah," paparnya.
AKP Akira Ceria menitikkan harapan pada pelajar untuk lebih mengetahui tata cara berkendara yang baik dan berkeselamatan, sehingga dapat berkontribusi dan berkomitmen menjadi pelopor keselamatan dalam Berlalu Lintas yang dapat terciptanya pelajar yang patuh dan tertib terhadap aturan berlalu lintas.
"Kami dari Satlantas Polres Pelalawan bersama tim ISDC akan terus mensosialisasikan etika berlalu lintas yang berkeselamatan. Sehingga bisa menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan di jalan raya pada saat berkendara," katanya peduli.
Disamping itu, Polwan berpangkat AKP ini menghimbau tidak menggunakan kenalpot brong. Sebab hal itu salah satu pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penggunaan kenalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya," katanya.
Melalui kegiatan penyuluhan hari ini. Kami dari Satlantas Polres Pelalawan mengajak pelajar untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di Kabupaten Pelalawan dan dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas untuk keselamatan.***

Samazasa Ndruru: Pembangunan Menara dan Renovasi Gereja BNKP Efrata Dilaksanakan Tahun 2025 | |
Kapolres Pelalawan Ajak Anak Yatim Piatu Berbelanja Pakaian | |
AKBP Afrizal Asri Diduga Tutupi Hasil Kegiatan Monitoringnya Di OPD dan Desa | |
Pengurus PKN Pelawan Coffee Morning Dengan Wartawan Ononiha Pelalawan | |
Pengurus PKN Pelawan Coffee Morning Dengan Wartawan Ononiha Pelalawan | |


KPU Pelalawan Gelar Rapat Koordinasi Tahapan Pilkada 2024 Bersama Insan Pers | |
H.Zulmansyah Sekedang: PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal Dari Kasus Cash Back | |
Pakar Hukum Kritisi Perpres Penertiban Kawasan Hutan | |
AKBP Afrizal Asri Bungkam Terkait Hasil Monitoringnya di OPD dan Desa | |
Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 dan HUT ke 79 PWI di Pekanbaru | |
