Pelalawan, ungkapriau.com- Puluhan titik Mesin Judi Elektronik tembak ikan dan tembak burung-burung yang tersebar disejumlah kecamatan di Pelalawan. Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko,S.Ik berjanji melakukan pengecekan.
Kepada media ini, Kapolres Pelalawan saat dikonfirmasi melalui WhatsAAp peribadinya. "Saya Cek ya Mas," jawabnya singkat.
Selanjutnya, tanggal 18 Agustus 2021, media ini kembali memintai tanggapan Kapolres Pelalawan terkait rumor masyarakat yang menyebut keberadaan mesin judi elektronik di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan disejumlah kecamatan lainnya, karena aparat penegak hukum menilai mesin-mesin penghisap uang masyarakat itu tidak menjadi persoalan baginya.
Menanggapi hal ini, AKBP Indra Wijatmiko,SIk menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi media. "Terima kasih informasinya, akan saya tindak. Kemarin sudah tangkap mesin seperti ini," katanya.
Kendatipun Kapolres Pelalawan telah berjanji menindak seluruh mesin judi elektronik ini, namun masyarakat masih belum percaya tentang komitmennya dalam pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat).
Sebab, judi mesin elektronik milik 2 orang pengusaha bermarga dari Sumut itu masih beroperasi hingga saat ini.Rumor masyarakat ini masih belum mendapat jawaban pasti dari Kapolres Pelalawan, jika tidak benar adanya keterlibatan oknum petinggi Polres Pelalawan, tentu mesin-mesin judi tembak ikan dan tembak burung-burung yang ada di wilayah hukum Polres Pelalawan, pasti ada tindakannya.
Sementara itu, Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengaku namanya Efa Renata menyampaikan kepada media ini bahwa keberadaan Mesin judi Elektronik Tembak Ikan dan Tembak Burung-burung yang bebas beroperasi di di wilayah hukum polres Pelalawan akan membawa bala bagi masyarakat kabupaten Pelalawan.
Saya selaku IRT meminta kepada Kapolres Pelalawan untuk memusnahkan Mesin Judi Elektronik yang kini bebas beroperasi di wilayah hukumnya.
Selain itu juga kata Efa Renata meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membidangi penegak perda di pemerintahan Kabupaten Pelalawan untuk tidak tutup mata termasuk pihak Kelurahan yang ada di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Perlu diketahui bahwa dengan maraknya mesin judi elektronik yang bebas beroperasi di daerah ini sangat merusak rumah tangga keluarga. Bila perlu, saya turut serta membakar meja-meja judi tembak ikan dan tembak burung-burung tersebut.
Perlu saya sampaikan juga kepada Kapolres Pelalawan bahwa di tempat Ghelper mesin judi Tembak Ikan dan Burung-burung itu, terdapat sejumlah oknum anggota polres Pelalawan yang sering nongkrong disana.
"Ya, saat saya menangkap basah suami saya sedang bermain judi tembak burung-burung tersebut dan disana ada oknum anggota polres Pelalawan yang mencegah saya untuk tidak ribut di tempat itu. Bahkan oknum itu menyebutkan kepada saya bahwa meja itu hanya tempat mencari makan, dengan demikian. Saya berprinsip bahwa ada oknum kepolisian yang terlibat Back Up usaha judi ini," beber Efa Renata mengakhiri.***
Bupati H.Zukri Raih Penghargaan Ombudsman RI Atas Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 | |
Sokhiatulo Laia Sukses Meraih Suara Terbanyak di Pilkada Nisel 2024 | |
AKBP Afrizal Asri Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan Pasca Pilkada 2024 | |
Pelalawan Berhasil Borong Penghargaan di Malam Puncak Apresiasi Konten Kreator Desa Se-Indonesia | |
H.Zukri Tunaikan Kemudahan Kepengurusan KK, KTP dan Akta Lahir Masyarakat Pelalawan | |
H.Zukri Misran Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Tokoh Panutan Ononiha Pelalawan | |
Kapolres Pelalawan Lakukan Mitigasi di Jalan Lintas Timur | |
Panitia Pansel Mubes PKN Pelalawan Menggelar Rapat Persiapan | |
MUBES PKN Pelawan Akan Diselenggarakan 18 Januari 2025 | |
AKBP Afrizal Asri Pimpin Serah Terima Jabatan di Lingkungan Polres Pelalawan | |