Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Pemberitaan Sesepuh Ononiha Riau Tendensius dan Sepihak:
IKN Pelalawan Gelar Pertemuan Bersama Tokoh-tokoh Ononiha

Yulianus Halawa
Minggu, 07 Feb 2021 11:22 WIB | dilihat: 113086 kali

PELALAWAN (Ungkapriau.com)- Menyikapi pemberitaan sejumlah Oknum media Online yang diduga bermuatan pencemaran nama baik salah seorang Tokoh Panutan masyarakat Riau asal Nias.  Ikatan Keluarga Nias Pelalawan, menggelar pertemuan bersama seluruh tokoh Ononiha di Pkl Kerinci, Minggu (07/2/2021).

Hadir dalam pertemuan Tokoh Ononiha Pelalawan ini yaitu Ketua Umum IKN Pelalawan, Drs Sozifao Hia,M.Si, Bendum IKNR Sekhiatulo Laia, Ketua DPC Himni Pelalawan Samazasa Ndruru, Sekum IKN Firman Zalukhu,S.Pd, Sekretaris Ikranis Rosahati Laia,A.Md, Ketua DPD IKNR Yulianus Halawa, Ketua IKN Cabang Pkl Kerinci Romanus Telaumbanua, Direktur LBH - MKRN Eptusman Artajanya Ndruru,SH, Advokad Sadarman Laia,SH.MH, Praeses Resort 60, Pdt.Jemaat Eforius Waruwu,S.Th dan Pdt.Fungsional Aronafaudu Telaumbanua,S.Th dan Mantan Sekum IKN Olani Zebua,SE.

Pertemuan yang digelar Tokoh - tokoh Ononiha Pelalawan ini, dalam hal membahas dan menyikapi keresahan masyarakat Pelalawan asal Nias terkait pemberitaan tendensius oleh sejumlah oknum media Online di Riau.

Pasalnya, dalam pemberitaan itu, sangat tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bahkan penulisana nama orang yang menjadi topic pemberitaan para oknum media online tersebut, tidak lagi menggunakan "Inisial/Oknum" melainkan nama secara terbuka dan gablang. 

Demikian rasa keresahan masyarakat pelalawan asal Nias ini, di jelaskan Samazasa Ndruru (Ketua DPC Himni) Pelalawan dalam pertemuan Tokoh-tokoh Ononiha di Pkl Kerinci, Pelalawan ini, Minggu (07/2/2021).

Kepada media ini, Samazasa Ndruru menilai pemberitaan tokoh Ononiha Riau ini, perbuatan yang sangat Naif dan tanpa nurani sehingga dampak negatifnya, mengganggu peradaban persatuan dan kesatuan masyarakat Kabupaten Pelalawan khususnya masyarakat pelalawan asal nias. 

Samazasa Ndruru juga mengakui bahwa kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

"Iya benar, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang dengan asas praduga tak bersalah. Maka dengan hal sedemikian. Pers, dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat juga," tutup Ketua DPC Himni pelalawan, seraya berharap berita pencemaran nama baik Tokoh Ononiha Pelalawan ini, dilaporkan ke Dewan Pers dan ke Polda Riau. 

Hal senada juga Tokoh Ononiha Riau, Sekhiatulo Laia yang menghadiri pertemuan Tokoh Ononiha pelalawan ini mengatakan. Pemberitaan media media ini, sudah membuat masyarakat pelalawan asal nias,  resah. 

"Kami juga mengakui bahwa terus mengikuti berita informasi yang disajikan sejumlah oknum media Online ini, berpotensi menciptakan kegaduhan karena dalam berita itu tidak memiliki narasumber yang akurat. Padahal, masyarakat khalayak luas, sangat begitu percaya bahwa wahana informasi terpercaya itu, didasari dari karya jurnalistik yang profesional dan tidak beritikad baruk terhadap topic apa yang diberikan," kata Talabu kecewa. 

Sementara itu, Eprisman Aryanjaya Ndruru,SH selaku Direktur LBH-MRKN bersama Advokad Sadarman Laia,SH.MH (Advokat) akan somasi sejumlah oknum Media Online yang mengangkat pemberitan seorang Tokoh Ononiha Riau domisili Kabupaten Pelalawan tanpa berimbang dan konfirmasi. 

"Kami dari LBH-MKRN yang juga berprofesi Advokat  Sadarman Laia,SH.MH, mensomasi dan melaporkan sejumlah Media Online ini di Dewan Pers. Sebab, atas pemberitaan itu sangat membuat kami masyarakat pelalawan asal nias, merasa terusik, terhina dan terhakimi," ungkap Tokoh muda pelalawan asal nias ini.

Terus terang ya, kami terus mengikuti link berita sejumlah media online yang terus mengangkat topic dugaan VCS yang menurut mereka menyerupai tokoh Ononiha. Pun nantinya informasi itu dan sebelum adanya hasil prosesnya. Jangalah berandai - andai karena ini masalah yang harus berasaskan praduga tak bersalah.

"Ya, celakanya. Oknum Media itu, langsung memvonis bahwa orang (Tokoh) yang dituduhkan itu benar-benar pelaku dan atau pemeran utama dalam VCS itu. Berita terakhir ini dituduh Tokoh kami mesum tanpa bukti.

Padahal, ini sudah di laporkan di Polda Riau sebagai korban," jelasnya. 

Memang belakangan ini, berkembang informasi atas pemberitaan - pemberitaan sejumlah oknum Media itu. Tokoh Ononiha Riau, tertuduh dan dituduh mesum dan melakukan perbuatan tidak terpuji. Akan tetapi, dalam pemberitaan itu tidak menyebut idsntitas narsumnya dan juga tidak menjelaskan asal ceritnya dan asal bukti dokumen yang diperoleh pelapor di BK.  

"Ya, kami berharap laporan yang disampaikan di BK pelalawan ini, agar ditindaklanjuti. Penting hal ini, penyidik Cyber Polda Riau menelusuri siapa pelapornya di BK dan dari mana pelapornya mendapatkan dokumen foto itu. Sebab, jika tidak bisa menjelaskan asal usul foto itu dan layak pelapornya di lapor balik dengan tuduhan penyebarluasan informasi yang merugikan pihak lain," tukasnya.

Kepada media ini, Eprisman Aryanjaya Ndruru,SH mengatakan bahwa Pers dituntut memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. 

"Benar lah. Atas dasar itu, wartawan Indonesia harus menaati Kode Etik Jurnalistik, karena perusahaan pers itu sebagai Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi yang mencerdaskan dan dipercaya keakuratan faktanya," sindirnya mengakhiri.

Sementara itu juga Advokad Sadarman Laia,SH.MH menyebutkan bahwa fungsi dan tugas seorang wartawan diatur dalam Undang - undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab di Undang - undang No. 40 itu mengatur Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang merupakan referensi dan dan rambu - rabu seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya. 

Kita ketahui bersama bahwa didalam Undang - undang No. 40 Tahun 1999 tentan Pers pada Pasal 1 disebut Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

"Ya, akibat pemberitaan yang tidak seimbang itu telah mengganggu ketenangan dan kedamaian serta meresahkan masyarakat Pelalawan lebih lagi warga Pelalawan asal Kepulauan Nias. Untuk itu kami mohon agar masyarakat menyaring kebenaran informasi tersebut lebih dahulu, karena bisa berpotensi terganggunya ketenangan masyarakat Pelalawan yang selama ini terkenal aman dan damai pada Negeri Seia Sekata," ujarnya.

Kami masyarakat pelalawan asal nias, berharap agar dalam menyikapi segala sesuatu masalah, lebih mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menciptakan opini yang menyesatkan dan menggiring pada kepentingan pribadi, kepentingan politik.

Disamping itu juga disebut dalam Undang - undang No. 40 dalam Pasal 2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dengan penafsiran pada Poin c, tidak menerima suap. Kemudian penafsiran pada poin d agar wartawan menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.

Selanjutnya, dalam Pasal 3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi dan harus megedepankan asas praduga tak bersalah. Akan tetapi, dalam pemberitaan sejumlah media online yang terus bergulir akhir - akhir ini, sangat meresahkan masyarakat asal nias pelalawan. 

Mengapa pemberitaan sejumlah media online itu meresahkan masyarakat asal nias pelalawan karena penyebarluasan informasinya di sejumlah media yang dimaksud, diduga kuat beritikad buruk dengan mencampurkan bahasa opini penulisnya untuk tujuan menjatuhkan. 

"Hakikatnya dalam Undang - undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan Indonesia dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1,2 dan 3 cukup dimengerti dan jelas," kata Sadarman Laia,SH.MH. 

Contohnya dalam kosakata penulisan oknum media online ini. Mengatakan agar di "PAW" kan saja. Statement ini merupakan bahasa menjastis, intimidasi dan menghakimi seseorang tanpa harus bercermin pada proses dan ketetapan hukum dari pihak - pihak berwenang.

Sudah jelas ya, "Menyikapi pemberitaan sejumlah media online yang merusak reputasi dan dugaan pencemaran nama baik Tokoh Ononiha Riau ini. Kami dari masyarakat Riau asal nias yang domisoli nya di Kabupaten Pelalawan, akan menempuh jalur hukum, baik di renah Dewan Pers maupun di Ranah penegak hukum (Polda Riau).*** 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved