Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Setubuhi Anak Kandung,
Manusia Biadab Ditangkap Polres Siak

M. Firman
Minggu, 09 Agus 2020 | dilihat: 3241 kali

SIAK, Ungkapriau.com- Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak Kandungnya di daerah Kabupaten Siak, diamankan oleh Polres Siak setelah JP (21) selaku korban melaporkannya 01 Agustus 2020.

 

Kepada petugas Polri Polres Siak, korban JP (21) menceritakan bahwa dirinya disetubuhi oleh ayah kandung nya inisial AP (49) saat masih duduk di bangku SMP Tahun 2013 lalu dengan usianya masih 13 Tahun.

 

Dari Pengakuan JP bahwa tersangka AP memaksa menyetubuhi nya sebanyak 3 kali dalam waktu beberapa hari berselang setelah perbuatannya pertama kali yang tidak mengingat hari dan tanggal kejadiannya. 

 

Kapolres Siak, AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK Melalui PS.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga Menerangkan Bahwa selama ini Korban JP diancam oleh Tersangka AP jika melapor atau mengadukan kepada siapa pun.

 

"Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dikarenakan mendapat ancaman dari ayah kandungnya dengan mengatakan "Awas kau kasi tau orang apalagi mamak, habis kau" Alasan korban juga baru melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dikarenakan beberapa hari sebelum melapor diadakan kumpul keluarga dari pihak ibu korban bahwa tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante tante korban juga sempat hendak dilakukan pemerkosaan oleh tersangka, namun tante tante korban berhasil melawan. Atas dasar itulah korban memberanikan diri menceritakan hal yang dialami kepada ibunya dan keluarga dari pihak ibu korban." Jelas dedek.

 

Dedek juga menerangkan bahwa Tersangka mengakui perbuatan nya dan saat sekarang ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.

 

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara." Tutup dedek. (M. Firman) 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved