Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
SELURUH TENAGA KERJA PERUSAHAAN KAK MENGELUH
Koperasi Air Kehidupan Tindas Buruh Dan Terapkan Aturan Sendiri

Yulianus / Abdu
Selasa, 21 Mar 2017 | dilihat: 13927 kali
Foto: Mediasi yang dilakukan oleh pihak Perusahaan K.A.K dan SPPI yang mewakili buruh dan dipimpin oleh Waka Polres Kabupaten Siak di salah satu ruangan kantor K.A.K.

SIAK, UNGKAP RIAU - Dalam mogok kerja dan Demo pada hari Senin (20/03/2017) yang dilakukan oleh ratusan tenaga kerja perusahaan Koperasi Air Kehidupan (KAK) Kilo Meter (KM) 18, Desa Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak yang dinaungi oleh Serikat Pekerja Perjuangan Indonesia (SPPI) ketika itu berjalan hingga sore hari, pukul 14:30 WIB.


Adapun tuntutan para pekerja dan SPPI adalah untuk penolakan atau pencabutan kembali keputusan mutasi dan PHK oleh perusahaan KAK kepada Pengurus dan Anggota PUK SPPI yang bekerja di perusahaan tersebut serta mempertanyakan hak-hak buruh lainnya yang dinilai telah tertindas oleh perusahaan.


Pasalnya, para pekerja yang tergabung dalam anggota ataupun kepengurusan SPPI diputuskan oleh perusahaan untuk dimutasi dengan dalih diantaranya, untuk meningkatkan keterampilan kerja dan pengetahuan administrasi/ lapangan di bidangnya serta salah satu upaya menghilangkan kejenuhan disatu tempat kerja, perlu diadakan penyegaran dengan mutasi kerja. Demikian hal itu tercantum dalam SURAT KEPUTUSAN SENIOR MANAGER KOPERASI AIR KEHIDUPAN, Nomor: /037 SK-Sr.Mngr/KAK-SS/III/2017,- Tentang: MUTASI KERJA yang diberikan kepada pekerja yang dimutasi.


Surat yang berlaku mulai terhitung tanggal 13 Maret 2017 tersebut juga didalamnya tercantum, Selambat-lambatnya 2 (dua) hari (Nasional) sebelum tanggal aktif tersebut diatas sudah melaksanakan serah terima baik tugas/jabatan serta segala inventaris perusahaan yang digunakan termasuk rumah dinas.


Sungguh tidak berperikemanusiaan, setelah surat tersebut telah diberikan kepada tenaga kerja yang akan dimutasi maupun yang di PHK, seperti waktu yang dicantumkan dalam surat, perusahaan langsung menginstruksikan untuk mengosongkan rumah tempat mereka tinggal. Karena merasa tidak terima, para pekerja yang dimutasi tersebut tetap bertahan, namun pihak perusahaan melakukan pengusiran paksa.


Sungguh ironis nasib para pekerja tersebut karena ketika pengusiran dari rumah dinas perusahaan KAK tersebut, ada diantara mereka yang memiliki anak yang sedang mengikuti ujian sekolah. Tindakan perusahaan tersebut terbilang telah melanggar peraturan karena telah memberikan surat mutasi kepada karyawan sebelum adanya pencatatan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Siak.


Setibanya para peserta demo dan SPPI di depan gerbang Koperasi Air Kehidupan yang mana saat itu penjagaan ketat telah dilakukan oleh kurang lebih 300 personil dari jajaran Polres Kabupaten Siak, Ketua Umum SPPI I.Gunawan.S dalam kesempatan menyampaikan menyampaikan bahwa kehadiran SPPI dalam demo tersebut mengatasnamakan buruh dan bertujuan untuk meminta pihak Perusahaan KAK dapat bekerjasama sebagai mitra.


Ketua SPPI menyampaikan sedikit pandangannya terkait nama Perusahaan Koperasi Air Kehidupan yang mana pengertiannya mengandung makna yang yang suci, "air kehidupan berarti air suci yang berdampak baik," ucapnya.


Terlepas dari itu I.Gunawan.S juga menyampaikan tujuan demo maupun aspirasi mereka selaku Serikat Pekerja Perjuangan Indonesia (SPPI)-KSPSI AGN SIAK-RIAU dan para tenaga Kerja yang ikut serta. Ia meminta agar pihak perusahaan mau mencabut keputusan mutasi kerja dan PHK karyawan serta memberikan hak-hak para buruh yang telah melaksanakan kewajibannya. Perusahaan KAK juga diminta agar memberlakukan peraturan dan mengambil keputusan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, baik itu di RI dan UU Ketenaga kerjaan serta tidak melakukan Diskriminasi dan Intimidasi kepada tenaga kerja.


Di tengah orasinya, ketua SPPI juga menghadirkan seorang pemuda bernama Andika Pandiangan (18) yang telah kehilangan kaki kirinya karena diamputasi akibat kecelakaan kerja. Sebelumnya Andika.P adalah supir ambulan perusahaan KAK dan suatu ketika ambulan yang ia kendarai mengalami kecelakaan. Pembiayaan yang atas kecelakaan tersebut ditanggung oleh BPJS.


Begitu malang nasib Andika yang mengalami kecelakaan saat bertugas untuk perusahaan KAK karena perusahaan hanya memberikan kontribusi dengan membayarkan gajinya selama setahun dengan hitungan Rp.1.300.000 perbulan dan untuk 3 bulan terakhirnya pun tidak sepenuhnya dibayarkan karena hanya di berikan Rp.700.000 perbulannya.


Andika, "saya kehilangan kaki kiri saat kecelakaan kerja, biaya perobatan saya BPJS yang menanggung. Perusahaan hanya memberikan kepada saya gaji selama setahun setelah saya kecelakaan dengan nilai Rp.1.300.000 perbulannya, namun 3 bulan terakhir hanya Rp.700.000 perbulan," terangnya kepada Ungkap Riau.


Tidak hanya itu, Andika juga sedikit bercerita bahwa almarhum ayahnya yang bernama Lindung Pandiangan mengalami kecelakaan kerja saat bekerja diladang sawit perusahaan KAK yang akhirnya meninggal dunia, tapi kontribusi dari perusahaan hanya berupa pemberian uang senilai Rp.250.000 yang katanya sebagai uang karangan bunga, padahal ayahnya terhitung telah cukup lama bekerja di perusahaan tersebut. "Ayah saya bekerja di perusahaan ini dari tahun 2009 sampai 2013 dan meninggal karena kecelakaan kerja dilapangan saat sedang bekerja, perusahaan hanya memberikan uang Rp.250.000 ribu rupiah untuk karangan bunga", ucapnya dengan raut wajah sedih.


Tak hanya itu kejadian miris yang dialami oleh para pekerja di perusahaan KAK tersebut, karena selain Andika yang telah mengalami cacat fisik, masih terdapat 3 orang lainnya yang telah cacat fisik dibagian mata. Mereka adalah Saba'aro Zamasi (37), Arisman Zebua, Habeli Gulo (53), mereka mengalami kebutaan pada mata bagian kiri karena terkena brondolan saat memanen buah sawit, bahkankan salah seorang diantara mereka ada yang telah kehilangan mata kanannya karena telah pecah namun mereka tidak mendapatkan Kontribusi yang seharusnya dari perusahaan.


Ketika demo berlangsung, mereka juga menyemarakkan terkait gaji yang mereka dapatkan dari perusahaan KAK yang dibayarkan di bawah gaji minimum Kabupaten atau UMK. Betapa tidak, gaji yang dibayarkan kepada mereka hanya senilai Rp.1.300.000 perbulannya dan janji perusahaan kepada mereka senilai Rp.

2.300.000.


Sungguh perusahaan tampak bermain dengan aturan sendiri, pasalnya para pendemo juga mengaku bahwa perusahaan melaporkan pembayaran gaji karyawannya kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) senilai Rp.2.300.000 perbulan, namun yang dibayarkan hanya Rp.1.300.000 perbulan. "Kami digaji hanya 1.300.000 perbulan pak", acap mereka beramai-ramai, sahut yang lain, "yang dilaporkan ke disnaker 2.300.000 pak, kami seperti dipermainkan perusahaan pak".


Para demonstran juga mengeluhkan bahwa mereka tidak hanya diperlakukan tidak sejahtera, tempat mereka tinggal pun tidak tentram, bahkan air yang mereka pergunakan untuk mencuci dan mandi adalah air selokan atau comberan karena kurangnya fasilitas sarana air bersih dari perusahaan KAK.


Tidak terkira tindakan perusahaan yang dulunya bernama Aek Natio ini karena bisa menggusur rumah ibadah Gereja yang ada dibeberapa Divisi. Alasan perusahan menggusur gereja tersebut bahwa akan menyatukan tempat ibadah dan akan membangun Gereja Oikoumene, namun nyatanya hingga saat ini belum juga terealisasikan oleh perusahaan.


Banyak lagi yang dirasakan para pekerja oleh perusahaan yang dimiliki oleh orang pribumi itu. Mengingat sejumlah tindakan yang telah melanggar UU yang berlaku, para tenaga kerja yang merupakan mayoritas kurang lebih 75% adalah orang Nias, mereka meminta Anggota DPRP Provinsi Riau yang memiliki Dapil disana agar dapat memperhatikan mereka dalam keadaan tertindas seperti saat ini. "Kami mengingat Ibu Soniwati Wau pernah kemari dan mengunjungi kami di gereja, gereja tersebut sekarang udah digusur pak. Kami harap sibuk Soniwati merasa prihatin dengan apa yang kami alami saat ini", kata mereka sahut-sahutan.


Selain itu, masyarakat Nias disana juga meminta walapun saat ini mereka diperjuangkan oleh Organisasi buruh (SPPI), namun mereka sangat mengharapkan uluran tangan dan bantuan organisasi Nias di Riau, baik itu DPP IKNR maupun DPD HIMNI RIAU, "kami berharap DPP IKNR dan DPD HIMNI RIAU dapat membantu kami dalam ketertindasan ini maupun dapat menyampaikannya kepada DPP HIMNI, bahkan kepada Menkum HUM dan HAM hingga Presiden", keluh mereka siang itu saat melangsungkan demo.


Koperasi Air Kehidupan (KAK) dengan Nomor Badan Hukum: /05/BH/IV/8/V/2017, Tanggal: 05 Mei 2007, Desa Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Hal itu juga diragukan kebenarannya, pasalnya plang nama serta badan hukumnya terlihat masih baru, namun berdirinya adalah  pada tahun 2007.
Kendatipun sedemikian dengan sejumlah tuntutan orasi para demonstran, Waka polres Siak Indra yang langsung turut hadir dalam pengamanan demo itu, memutuskan untuk melakukan mediasi antara SPPI yang mewakili buruh dengan perwakilan perusahaaan KAK di salah satu ruangan pertemuan kantor KAK, pada siang itu (Senin 20/03).


Namun walaupun telah dilakukan upaya mediasi, tetap tidak mendapat titik temu. Permintaan SPPI untuk bermitra guna membangun keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi buruh dan mencabut mutasi serta membatalkan PHK tidak diterima oleh pihak perusahaan. Pihak perusahaan lebih memilih jalur hukum dan tidak melakukan kesepakatan apapun. Hal itu dituliskan dalam NOTULEN PERTEMUAN pada siang itu dan ditandatangani oleh Ir.H Siburian yang merupakan Senior Manager Perusahaan KAK dan Tamrin Hutabarat yang merupakan Ketua PUK SPPI K.A.K.


Seusai pertemuan, I.Gunawan.S menyampaikan bahwa mediasi tersebut Deadlock, "mediasi ini deadlock, tidak ada titik temunya. Kita akan menempuh jalur hukum", terangnya kepada Ungkap Riau seusai mengukti mediasi.


I.Gunawan.S juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan banyak bukti atas tindakan perusahaan KAK kepada buruh dan itu akan dibawakan ke hadapan hukum nantinya.


Selain itu, dikutib dari tribunpekanbaru.com yang diterbitkan pada tanggal 19 Juni  2012, bahwa Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Masnur mendapati sebuah koperasi di Kabupaten Siak belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Perusahaan tersebut adalah Aek Natio (saat ini KAK) dengan luas lahan 4000 Hektar dan telah beroperasi sejak tahun 2007.


Dalam pemberitaan itu juga disebutkan bahwa menurut Politisi Golkar tersebut, dewan bisa saja meninjau lokasi guna memastikan keberadaan lahan serta pemiliknya. Sebab, informasi yang diberikan pihak koperasi ketika itu adalah pemilik koperasi Aek Natio merupakan warga diluar dari Riau. Saat itu penanggungjawab operasional koperasi Aek Natio, Samosir mengaku jika koperasinya baru akan berusaha mengurus IUP. Ia juga mengakui jika lahan yang dikelola oleh koperasi merupakan lahan warga.
Hingga kini persoalan tersebut belum ada kejelasan dan ditambah lagi para pekerja merasa tertindas oleh perusahaan Koperasi Air Kehidupan (KAK). (Yul/Abdul)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved