Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Mendapat Pengakuan Legalitas,
Yayasan Bantuan Hukum Sendroro Nusantara MoU Bersama PN Pelalawan

Yulianus Halawa
Senin, 08 Jan 2024 11:22 WIB | dilihat: 18330 kali
Foto: saat Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sendroro Nusantara (YBH-SN) menandatangani MoU denga Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan 08/01/2024 di ruang Sidang Cakra PN Oelalawan

Pelalawan (ungkapriau.com)- Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sendroro Nusantara (YBH SN), Sadarman Laia, S.H, M.H, melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Benny Arisandi, S.H, M.H (Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan)

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Yayasan Bantuan Hukum Sendroro Nusantara (YBH SN) di Pengadilan Negeri Pelalawan, di laksanakan di ruang Sidang Cakra PN Pelalawan, pada (08/01/2024).

Tujuan penandatanganan MoU ini, sebagai bentuk kerjasama Yayasan Bantuan Hukum Sendroro Nusantara untuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Negeri Pelalawan. 

Demikian hal ini, di sampaikan oleh Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sendroro Nusantara (YBH - SN), Sadarman Laia, S.H, M.H kepada media ini paska penandatanganan MoU itu.

Menurut Sadarman Laia, S.H.

, M.H. "Penandatanganan MoU Yayasan Bantuan Hukum dengan Pengadilan Negeri Pelalawan ini untuk memenuhi amanat PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Benny Arisandi, S.H, M.H, berharap Yayasan Bantuan Hukum Sendroro Nusantara dapat menjalin kerja sama dengan baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, sehingga anggaran bisa terserap dengan baik. 

Selain itu, Benny Arisandi, S.H, M.H (Ketua PN Pelalawan), "Kepada Yayasan /Lembaga Hukum terpilih dan atau yang sudah ada ikatan bekerja sama agar memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu tanpa melihat gender dalam memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan," harapnya.

Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Penandatanganan MoU Yayasan Bantuan Hukum Sendroro Nusantara (YBH SN) di Pengadilan Negeri Pelalawan, di akhiri dengan sesi Foto bersama pengurus YBH-SN bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved