Pelalawan, ungkapriau.com- Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP) di Pelalawan, larangan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Patriot Pancasila (DPC SBPP) Pelalawan untuk tidak mengganggu perkebunan yang dikelolah "Haryono" di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Larangan ini, disampaikan Willy Sibarani (Ketua IPK) Pelalawan kepada Ofelius Gulo (Ketua DPC SBPP) Pelalawan di Kedai Kopi Bagan KM-1 Jl.Koridor PT. RAPP. Jumat (8/4/2022).
Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Pelalawan melarang Serikat Buruh Patriot Pancasila (DPC SBPP) Pelalawan, karena perusahaan itu memakai jasa OKP nya PAM disana.
Adapun larangan ini, disebabkan DPC SBPP Pelalawan sedang hadapakan perusahaan Haryono ke PHI terkait persoalan Perselisihan Hubungan Industrial atas Hak - hak Normatif karyawan yang tidak dibayarkannya.
Pertemuan Willy Sibarani dengan Ketua DPC SBPP Pelalawan, Efolius Gulo, difasilitasi oleh Duliater Sirait selaku Ketua Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (POKDAR) di Kedai Kopi Bagan Kec. Pangkalan kerinci.
Dalam pertemuan itu, Willy Sibarani, mengaku sebagai mitra kerja di perusahaan perkebunan Sdra. Haryono didaerah KM 52 Kec. Langgam, "Kita dari IPK yang memberi jasa pengamanan (PAM) disana. Untuk itu, saya minta SBPP tidak mengganggu perusahaan itu," ucapnya, berlagak Premanisme
Sementara itu, Efolius Gulo dalam pertemuan itu, dia selaku Ketua DPC SBPP mengaku sebagai mitra kerja dari perusahaan yang dimaksud.
Baca juga: | |
Kapolres Pelalawan Sangat Kreatif Diwilayah Hukumnya | |
Ketua IKN Pelalawan Koordinasikan Rencana Penyuluhan Hukum | |
Polres Pelalawan Dalami Penyelidikan Kasus Tiga Perusahaan |
Ketua IPK Pelalawan, Willy Sibarani dan Ketua DPC Serikat Buruh Patriot Pancasila, Efolius Gulo membuat kesepakatan untuk kembali melakukan pertemuan pada Tanggal 12 April 2022 dengan menghadirka pemilik perkebunan.
Se'usai pertemuan itu, Efolius Gulo menerangkan bahwa Perusahaan perkebunan yang sedang ia hadapkan di PHI itu, memiliki luas lahan yang dikelolah berkisaran 300-Ha.
"Iya benar, disamping memiliki luas 300-Ha dan mempekerjakan puluhan tenaga karyawan dengan gaji dibawah Upah Menimum Kabupaten (UMK)," jelasnya.
Tahun 2022 ini, Upah Menimum Kabupaten (UMK) sebesar 3 juta lebih. Akan tetapi, di perusahaan Haryono itu, gaji yang diterima karyawannya, hanya 1,8 juta / bulannya.
Celakanya lagi, seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan itu, tidak diikutsertakan dalam program BPJS (Badan penyelenggara jaminan sosial) tenaga kerjaan.
"Ya, tenaga kerja yang tidak didaftarkan oleh perusahaan di program BPJS itu, automatis mengalami suatu masalah dan fatal kemudian hari," ujarnya.
Mengapa hal itu fatal. Misalnya, masuk rumah sakit, terlebih lagi kalau karyawan meninggal. Tentu hal sedemikian yang sangat dikhawatirkan.
Efolius Gulo, "Kami dari pengurus DPC SBP Pelalawan, menuntut Haryono untuk membayarkan sisa upah karyawan sekaligus mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenaga Kerjaan," ucapnya menegaskan.
Haryono yang dikonfirmasi terpisah oleh media ini, sayangnya tidak membuahkan hasil, karena kontak person selalu ditolak.
Konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak dibalas, sehingga turunnya berita ini tanpa tanggapan dan klarifikasi dari pihak perusahaan.***
AKBP Suwinto Pimpin Langsung Patroli Rumah Kosong Malam Hari | |
Kapolres Pelalawan Lakukan Pemantauan dan Pengecekan Pos PAM | |
Personil Pos PAM Nilam Sari Ukui Siapkan Kompresor Pengisi Angin Gratis | |
Keluarga Besar PWI Pelalawan Bukber Bersama Forkompinda dan Mitra Kerja | |
Polres Pelalawan Akan Bangun 5 Pos PAM di Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 | |
Kajari Pelalawan Silaturahmi ke PWI Pelalawan | |
Wiwik Widaningsih Kembali Nakhodai PWI Siak Periode 2023-2026 | |
Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari LEMKAPI | |
PT. Musim Mas Raih 2 Penghargaan Sekaligus Dari Tax Award Tahun 2024 | |
Perusahaan Peroleh Penghargaan Dari Tax Award Pemkab Pelalawan Tahun 2024 | |